Kamis, 30 Agustus 2012

Peluang Usaha Biro Perjalanan / Travel Agent (Bagian 4)



peluang-usaha-biro-perjalan.gif

Syarat umumpendirian biro perjalanan tampaknya seperti halnya pendirian badan usaha pada umumnya, namun ada beberapa tambahan syarat yang harus dipenuhi seperti harus memiliki paket wisata, memiliki tenaga ahli, dan lain-lain. Sejalan dengan tidak adanya lagi Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi yang saat ini berubah menjadi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata maka perijinan pendirian biro perjalanan tidak lagi melalui Kanwil Parpostel hingga tingkat departemen melainkan melalui Dinas Pariwisata Daerah (Diparda). Kebijakan ini karena juga terkait dengan peraturan tentang otonomi daerah (otoda).
Cepat menyikapi sebuah peluang usaha memberikan kita ruang dan waktu lebih luas untuk mencapai kesejahteraan.
Syarat-syarat pendirian biro perjalanan secara umum hampir sama, namun tiap-tiap Diparda memiliki aturan-aturan khusus tersendiri yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Misalnya, besarnya modal dasar minimal, dimana Diparda DKI Jakarta yang mensyaratkan sebesar Rp 500 juta, Diparda Jawa Barat dan Diparda Bali mensyaratkan modal dasar minimal Rp 200 juta, namun Diparda Sumatera Utara dan Jawa Timur tidak mensyaratkan modal dasar minimal. Atau misalnya lagi luas kantor, dimana Diparda DKI Jakarta dan Diparda Bali mengharuskan luas kantor minimal 60 m2, namun Diparda Sumatera Utara dan Diparda Jawa Barat mensyaratkan luas minimal kantor 40 m2 dan Diparda Jawa Timur tidak mensyaratkan minimal luas kantor.
Adakah sebuah peluang itu mudah terlihat, tampaknya tidak. Peluang harus di amati, di cari dan di capai. Seandainya peluang itu begitu mudah di lihat, tidak ada perbedaan antara manusia yang beruntung dan yang tidak.
Sebagai gambaran berikut disajikan syarat-syarat umum yang harus dipenuhi dalam pendirian biro perjalanan yang mengacu pada peraturan Diparda DKI Jakarta antara lain :
  • Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I
  • Mengisi formulir permohonan
  • Copy akte pendirian perusahaan (PT atau Koperasi); yang didalamnya tercantum
  • Maksud dan tujuan usaha yakni
    • perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata yang meliputi sarana wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia, dalam bentuk paket wisata
    • penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen
    • penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual
    • penyediaan layanan angkutan wisata
    • pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan tiket pertunjukan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata
    • pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan
    • penyelenggaraan perjalanan ibadah agama
    • penyelenggaraan perjalanan insentif
  • Maksud dan tujuan usaha yakni
  • Modal dasar perusahaan minimal Rp 500 juta
  • Copy pengesahan akte
  • Copy kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat keterangan domisili dari lurah dan camat setempat
  • Izin tempat usaha terkait dengan Undang Undang Gangguan (UUG)
  • Akte jual beli atau bukti sewa kantor
  • Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Peruntukan Bangunan (IPB) bangunan kantor
  • Bukti setor modal pada rekening perusahaan minimal Rp 300 juta
  • Referensi bank
  • Proyek proposal/hasil studi kelayakan
  • Memiliki tenaga ahli di bidang BPW minimal 3 orang
  • Luas kantor minimal 60 m2
Selain itu dalam pengajuan permohonan pendirian biro perjalanan juga dilampirkan
  • Copy KTP pemohon
  • Daftar riwayat hidup pemohon dan seluruh staf
  • Daftar riwayat hidup tenaga ahli/referensi
  • Struktur organisasi perusahaan
  • Denah lokasi kantor
  • Denah ruang kantor
Peluang usaha bisa di peroleh dari sisi manapun, peluang usaha merupakan sebuah misteri terkadang peluang itu mudah di lihat namun sering kali sulit di lihat. Kejelian kita meliat sebuah peluang dan kemampuan kita merubah menjadi peluang usaha, memberikan kesempatan yang lebih luas dalam mengolah peluang usaha itu menjadi sebuah kemapanan bagi hidup kita.